
TIMETODAY.ID – Tim Buser Ditresnarkoba Polda Bali berhasil meringkus tiga WNA asal Inggris yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis kokain.
Ketiga tersangka berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31). Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Bali pada Jumat (7/2), dengan tangan diborgol bersama tahanan lainnya.
Dalam konferensi pers, JC dan PA tampak beberapa kali tertawa dan bersikap santai meski menghadapi ancaman hukuman berat. Bahkan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa mereka sudah tiga kali melakukan aksi serupa di Bali, menjadikan mereka residivis kasus narkotika.
“Iya, ini bukan yang pertama kali. Dari pendalaman petugas, mereka sudah melakukan aksi serupa untuk ketiga kalinya,” ujar Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, dikutip dari Antara.
Namun, detail mengenai dua kasus sebelumnya belum diungkap karena penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan narkotika internasional di Bali.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan bermula pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 20.00 WITA, ketika petugas mengamankan JC dan LE di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kecurigaan muncul setelah barang bawaan mereka diperiksa melalui mesin x-ray. Dari keduanya, petugas menemukan kokain seberat 994,56 gram yang dibawa dari Inggris melalui Bandara Doha, Qatar, sebelum tiba di Indonesia.
Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Bali, namun berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali sebelum beredar di pasaran.
Selanjutnya, pada Senin (3/2), petugas melakukan control delivery atau pengantaran narkoba yang diawasi hingga akhirnya menangkap PA di wilayah Tuban, Kabupaten Badung. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa PA memiliki keterkaitan dengan kasus ini.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































