Pemkot Bogor Siap Fasilitasi Perubahan Pengecer Gas 3 Kg Jadi Sub Pangkalan

Gas 3 kg
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari. Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID, BOGOR –Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menanggapi kebijakan terbaru pemerintah terkait distribusi gas 3 Kg (kilogram).

Ia menyebut bahwa pengecer kini diperbolehkan kembali mendistribusikan LPG bersubsidi sambil menjalani proses kelembagaan menjadi sub pangkalan.

“Saya menyimak dari tanah suci dan terus berkomunikasi dengan teman-teman serta Plh Wali Kota Bogor, Hanafi, untuk memantau isu ini. Ternyata ini merupakan isu nasional, dan kota Bogor sebagai bagian dari perkotaan tentu tidak lepas dari dinamika yang terjadi,” ujar Hery, Selasa (4/2/2025) malam.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa kebijakan terbaru pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertujuan untuk menata distribusi LPG agar lebih rapi.

Baca Juga :  Hery Antasari Pastikan PPDB SD dan SMP di Kota Bogor Sesuai Aturan

Dalam aturan tersebut, pengecer akan berstatus sebagai sub pangkalan sehingga dapat masuk ke dalam sistem marketplace pangkalan resmi.

“Tujuannya adalah agar distribusi lebih tertata dengan baik. Namun, tentu ini membutuhkan penyesuaian,” terang Hery.

Hari ini, sambung Hery kebijakan tersebut sudah diputuskan Presiden Prabowo Subianto bahwa pengecer tetap bisa mendistribusikan LPG 3 kilogram sambil menjalani proses kelembagaan sebagai sub pangkalan.

Terkait peran Pemkot Bogor dalam implementasi kebijakan ini, Hery menegaskan pemerintah daerah tetap berfungsi sebagai pembina dan tidak memiliki wewenang dalam perizinan pangkalan.

Dengan demikian, Hery akan mencari tahu lebih lanjut bagaimana perubahan dari pengecer menjadi sub pangkalan ini akan berjalan, karena hingga saat ini, kata dia belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.

Baca Juga :  Jumat Sehat: Momen Kebersamaan dan Apresiasi di PWI Kota Bogor

“Yang pasti, Pemkot Bogor menyambut baik kebijakan ini dan berterima kasih karena pengecer bisa kembali mendistribusikan LPG, sehingga permasalahan di lapangan, seperti antrean panjang, dapat teratasi,” tuturnya.

Menanggapi syarat Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pengecer, Hery menyatakan bahwa hal ini merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Saya akan segera merapatkan dengan DPMPTSP untuk merumuskan langkah konkret yang sesuai aturan dalam penerbitan NIB bagi toko dan warung yang berstatus pengecer,” tuntasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel