
TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang pegawai cilok berinisial MM (21) di Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap karena mencuri gerobak milik pemilik cilok. Kejadian ini terjadi pada Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, mengungkapkan MM diterima bekerja untuk menjual cilok dengan menggunakan gerobak milik pemiliknya, R.
MM diberi tanggung jawab untuk menyetorkan hasil penjualannya. Namun, MM justru menjual gerobak tersebut seharga Rp 450.000.
Pemilik gerobak, R, mengetahui hal ini setelah melihat gerobak yang dijual oleh seseorang berinisial A di media sosial Facebook.
Setelah itu, R menebus kembali gerobak tersebut senilai Rp 300.000 melalui musyawarah dengan pihak A.
Namun, MM kembali berusaha menjual gerobak yang sama kepada A dengan harga Rp 700.000.
Rencana MM digagalkan ketika A bekerja sama dengan R untuk menangkap pelaku melalui transaksi COD.
Setelah bertemu, MM berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah gerobak dorong. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































