Arus Balik Libur Panjang, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Puncak Bogor

libur panjang
Situasi kawasan simpang Gadong, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (27/1/2025). Foto : timetoday.id/Amelia Aziziah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil-genap diberlakukan di Jalur Puncak, Bogor, selama libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Sistem ganjil-genap mulai diterapkan, Selasa (28/1/2025) pukul 06.00 WIB.

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, mengatakan rekayasa lain seperti sistem satu arah (one way) atau contraflow akan diterapkan secara situasional.

“Kami tetap melaksanakan sistem ganjil-genap pada pukul 06.00 WIB. Kami juga akan terus memantau situasi, dan apabila diperlukan sistem satu arah, terutama dari arah Jakarta menuju Puncak, kami akan melaksanakannya kembali,” ujarnya, Senin (27/1/2025) malam.

Advertisement
Baca Juga :  Praktis, Begini Cara Cek Jalan One Way Mudik Lebaran Pakai Google Maps

Data kepolisian menunjukkan lebih dari 91.000 kendaraan melintasi Jalur Puncak pada Senin (27/1/2025), dengan sekitar 60 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua. Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, ganjil-genap kembali diberlakukan sejak pagi hari.

Puncak arus balik diprediksi terjadi pada Rabu (29/1/2025), yang juga bertepatan dengan hari libur nasional.

Baca Juga :  Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj, 7.000 Kendaraan Padati Puncak Bogor

“Kami tetap mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan pada Rabu, terutama untuk arus balik ke arah Jakarta,” tambah Rizky.

Pemberlakuan ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, yang berlaku mulai Jumat (24/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025). Informasi terkait kebijakan ini disampaikan melalui akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc. ***

Reporter : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel