Arus Balik Libur Panjang, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Puncak Bogor

libur panjang
Situasi kawasan simpang Gadong, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (27/1/2025). Foto : timetoday.id/Amelia Aziziah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil-genap diberlakukan di Jalur Puncak, Bogor, selama libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Sistem ganjil-genap mulai diterapkan, Selasa (28/1/2025) pukul 06.00 WIB.

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, mengatakan rekayasa lain seperti sistem satu arah (one way) atau contraflow akan diterapkan secara situasional.

“Kami tetap melaksanakan sistem ganjil-genap pada pukul 06.00 WIB. Kami juga akan terus memantau situasi, dan apabila diperlukan sistem satu arah, terutama dari arah Jakarta menuju Puncak, kami akan melaksanakannya kembali,” ujarnya, Senin (27/1/2025) malam.

Advertisement
Baca Juga :  Warga Nilai Car Free Day Tegar Beriman Kian Nyaman

Data kepolisian menunjukkan lebih dari 91.000 kendaraan melintasi Jalur Puncak pada Senin (27/1/2025), dengan sekitar 60 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua. Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, ganjil-genap kembali diberlakukan sejak pagi hari.

Puncak arus balik diprediksi terjadi pada Rabu (29/1/2025), yang juga bertepatan dengan hari libur nasional.

Baca Juga :  Sastra Winara, Bersama Rudy Susmanto Tanam Pohon untuk Cegah Banjir dan Jaga Ekosistem

“Kami tetap mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan pada Rabu, terutama untuk arus balik ke arah Jakarta,” tambah Rizky.

Pemberlakuan ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, yang berlaku mulai Jumat (24/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025). Informasi terkait kebijakan ini disampaikan melalui akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc. ***

Reporter : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel