Gratifikasi KPU Kota Bogor: Rahmatullah Minta Transparansi Penegakan Hukum

Gratifikasi
Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah, menyatakan dukungannya terhadap pengusutan dugaan gratifikasi yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dalam Pilkada Kota Bogor 2024.

Rahmatullah menilai langkah Aparat Penegak Hukum (APH) sangat penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.

“Kami mendukung APH menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan mengusut tuntas persoalan ini dengan memanggil semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Advertisement

Ia menegaskan, jika dugaan gratifikasi ini terbukti, APH harus bertindak tegas.

Baca Juga :  RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang Edukasi Pengunjung Kenali Tanda Tangisan Bayi

“Ini penting untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bahwa ada konsekuensi hukum bagi pelanggaran aturan,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar surat undangan klarifikasi dari Polresta Bogor Kota terkait dugaan pemberian uang kepada calon pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.

Berdasarkan surat Nomor: R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM, penyelidikan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.

“Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Bogor Kota saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi kepada Komisioner KPU periode 2024-2029,” demikian isi surat tersebut.

Baca Juga :  Napak Tilas Jenderal Sudirman, Dedie Rachim Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan

Salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Iya benar, saya dipanggil terkait dugaan gratifikasi Komisioner KPU,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Hingga berita ini ditulis, Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel