TIMETODAY.ID – Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditangkap di Singapura setelah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara KPK dan otoritas Singapura.
Peran dalam Kasus e-KTP
PT Sandipala Arthaputra, di bawah kepemimpinan Paulus Tannos, diduga terlibat dalam pengaturan proyek e-KTP sebelum proses lelang dimulai.
KPK menduga bahwa Tannos bersama dengan pihak-pihak lain melakukan pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis yang menguntungkan perusahaan tertentu, termasuk perusahaannya sendiri.
Akibat dari tindakan ini, PT Sandipala Arthaputra diduga menerima keuntungan sebesar Rp145,8 miliar dari proyek tersebut.
Selain itu, dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto, disebutkan bahwa Paulus Tannos bersama dengan pihak lainnya sepakat untuk mengalokasikan dana sebesar Rp250 miliar kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Rp250 miliar kepada anggota DPR guna melancarkan proyek e-KTP.
Status Buronan dan Penangkapan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022.
KPK menghadapi kesulitan dalam menangkap Tannos karena ia berada di luar yurisdiksi Indonesia. Namun, melalui kerja sama internasional, KPK berhasil menangkapnya di Singapura.
Langkah Selanjutnya
Setelah penangkapan, KPK berencana untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
KPK juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Tannos berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penangkapan Paulus Tannos diharapkan dapat membantu mengungkap lebih lanjut skandal korupsi e-KTP yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah dan menyeret berbagai pejabat tinggi ke dalam proses hukum.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































