TIMETODAY.ID – Mira Hayati, yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas,” saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Makassar.
Ia merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus produksi dan distribusi produk perawatan kulit ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Kondisinya yang belum stabil membuatnya belum dapat mengikuti proses hukum secara penuh.
Di sisi lain, Agus Salim, tersangka lain dalam kasus ini, telah menyelesaikan perawatan medis di Rumah Sakit Ibnu Sina.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, Agus dipindahkan kembali ke Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan pada Rabu malam, 22 Januari 2025, untuk melanjutkan proses hukum.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian berhasil membongkar operasi ilegal pembuatan produk perawatan kulit yang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri.
Produk tersebut diketahui telah didistribusikan ke sejumlah wilayah dengan klaim kecantikan yang menyesatkan.
Selain Mira Hayati dan Agus Salim, beberapa orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sulawesi Selatan saat ini terus mendalami penyelidikan untuk membongkar jaringan produksi dan distribusi produk perawatan kulit ilegal yang lebih luas.
Sejumlah barang bukti seperti produk skincare, bahan kimia, alat produksi, serta dokumen keuangan yang menunjukkan aliran dana bisnis ilegal ini telah disita.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena melibatkan pelanggaran hukum serius yang juga mengancam kesehatan publik.
Polisi telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan produk serupa tidak lagi beredar di pasaran.
Mira Hayati dan para tersangka lainnya menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk denda besar dan hukuman penjara sesuai undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Publik diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk perawatan kulit, khususnya yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM. Kasus ini masih terus berkembang dan akan terus dipantau oleh pihak berwenang.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































