TIMETODAY.ID, JAKARTA – Rumah milik mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Jokowi, Djan Faridz, menjadi sasaran penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut berlangsung selama lima jam, mulai Rabu (22/1/2025) malam hingga Kamis (23/1/2025) dini hari.
“Info terbaru terkait rumah Djan Faridz,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari CNN Indonesia.com
Rumah yang terletak di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, ini digeledah dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
Selama penggeledahan, KPK mengamankan tiga koper yang diduga berisi barang bukti dari lokasi tersebut.
Jejak Politik Djan Faridz
Djan Faridz dikenal sebagai politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus pengusaha sukses.
Perjalanan kariernya dimulai dengan membuka usaha las dan menjual material bangunan. Pada 1996, ia mendirikan PT Dizamatra Powerindo, sebuah perusahaan jasa kontraktor yang sempat bekerja sama dengan BUMN Pertamina.
Selain itu, ia pernah menjadi spekulan tanah dan aktif di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Setelah reformasi, Djan Faridz mulai terjun ke organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) pada 2004, dan pada 2009, ia dipercaya menjadi Bendahara NU Cabang Jakarta.
Karier politiknya semakin menonjol ketika pada 2011, ia ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Perumahan Rakyat.
Pada 2014, ia turut terlibat dalam konflik dualisme kepemimpinan PPP. Djan Faridz menggagas Muktamar Jakarta dan terpilih sebagai Ketua Umum PPP, yang saat itu bersaing dengan Muhammad Romahurmuziy yang memimpin Muktamar Surabaya.
Pada 2023, Presiden Jokowi menunjuk Djan Faridz sebagai anggota Wantimpres. Saat ini, ia juga masih menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan PPP untuk periode 2020-2025. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































