Google vs KPPU: Rp 202,5 Miliar Denda Akibat Praktik Monopoli

Pada 21 Januari 2025, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar (sekitar $12,4 juta) kepada Google LLC
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar (sekitar $12,4 juta) kepada Google LLC

TIMETODAY.ID – Pada 21 Januari 2025, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar (sekitar $12,4 juta) kepada Google LLC.

Keputusan ini diambil setelah KPPU menemukan bahwa Google telah melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominannya terkait layanan sistem pembayaran Google Play Store.

Temuan KPPU:

Advertisement
  • Penyalahgunaan Posisi Dominan: Google mewajibkan pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan Google Play Billing dengan biaya layanan antara 15% hingga 30%. Hal ini mengurangi pendapatan pengembang dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Dominasi Pasar: Google menguasai sekitar 93% pangsa pasar toko aplikasi di Indonesia, yang berdampak signifikan pada ekonomi digital yang berkembang pesat di negara ini.
Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Politik Luar Negeri Bebas Aktif, Indonesia Tak Memihak Blok Militer

Tanggapan Google:

Google menyatakan ketidaksetujuannya dengan keputusan KPPU dan berencana mengajukan banding.

Perusahaan tersebut menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum Indonesia dan menyatakan bahwa praktik mereka mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif.

Selain itu, Google telah memperkenalkan program User Choice Billing (UCB) yang memungkinkan pengembang menawarkan opsi pembayaran tambahan.

Langkah Selanjutnya:

KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di Indonesia dan membuka program UCB untuk semua pengembang aplikasi lokal.

Pengembang yang bergabung dalam program ini harus menerima diskon biaya layanan setidaknya 5% selama satu tahun.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,884 Juta per Gram

Dampak pada Saham Alphabet Inc.:

Per 23 Januari 2025, saham Alphabet Inc. (GOOG) diperdagangkan pada harga $200,03 USD, dengan perubahan sebesar +$0,36 (0,18%) dari penutupan sebelumnya.

Meskipun denda ini signifikan, dampaknya terhadap harga saham Alphabet Inc. tampak minimal.

Kesimpulan:

Keputusan KPPU ini menyoroti pentingnya persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem digital Indonesia. Langkah tegas terhadap praktik monopoli diharapkan dapat mendorong inovasi dan memberikan manfaat lebih besar bagi pengembang aplikasi serta konsumen di Indonesia.

 Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel