TIMETODAY.ID – publik dikejutkan dengan temuan tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mencakup area seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, Jawa Timur.
Sertifikat ini diterbitkan pada era Orde Baru, sekitar tahun 1990-an, dan dimiliki oleh dua perusahaan: PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Rincian Temuan:
- Jumlah dan Luas HGB: Terdapat tiga sertifikat HGB yang mencakup total 656 hektare di wilayah perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
- Pemilik Sertifikat: Dua sertifikat dimiliki oleh PT Surya Inti Permata, dan satu sertifikat lainnya dimiliki oleh PT Semeru Cemerlang.
Tanggapan dan Tindakan Pemerintah:
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): Menteri ATR/BPN menyatakan akan melakukan dua skenario terkait temuan ini: pertama, melakukan penertiban administrasi terhadap sertifikat yang telah diterbitkan; kedua, mempertimbangkan pencabutan sertifikat jika ditemukan pelanggaran dalam proses penerbitannya.
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur: Penjabat Gubernur Jawa Timur meminta agar penertiban dilakukan segera tanpa menunggu masa aktif sertifikat berakhir.
Reaksi Publik dan Lembaga Swadaya Masyarakat:
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur: Menyoroti temuan ini sebagai bukti buruknya tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir, serta mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan sertifikat di wilayah perairan.
Langkah Selanjutnya:
Pemerintah berkomitmen untuk menginvestigasi lebih lanjut asal-usul dan legalitas penerbitan sertifikat HGB di wilayah perairan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir Sidoarjo.
Untuk melihat lokasi HGB misterius seluas 656 hektare di laut Sidoarjo, Anda dapat menyaksikan video berikut:
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































