
TIMETODAY.ID – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menyusun draf hukum yang akan memberikan abolisi dan amnesti kepada koruptor dengan syarat tertentu. Koruptor yang ingin mendapatkan pengampunan ini harusa mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) yang sesuai dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo mengenai pengampunan untuk koruptor yang ingin bertobat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam wawancara eksklusif di program “Beritasatu Sore” pada Jumat (20/12/2024), mengungkapkan bahwa individu yang terlibat dalam kasus korupsi, baik yang sedang dalam penyelidikan, peradilan, maupun yang sudah divonis, dapat diberikan abolisi dan amnesti jika mereka mengembalikan harta negara yang dicuri. Jika mereka sudah dijatuhi hukuman dan bersedia mengembalikan uang negara serta membayar ganti rugi, mereka akan diberikan amnesti.
Yusril menjelaskan bahwa draf hukum ini berupa keputusan presiden (keppres), yang juga akan menetapkan batas waktu untuk pengembalian kerugian negara oleh para koruptor. Sebagai contoh, Yusril mengutip kebijakan amnesti yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh yang terlibat dalam pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta). Dalam kebijakan tersebut, mereka yang menyerah dalam tenggat waktu tertentu memperoleh pengampunan.
Dalam draf hukum yang sedang disusun, Yusril memberikan contoh batas waktu pengembalian kerugian negara, misalnya hingga 1 Agustus 2025. Setiap orang yang merasa terlibat dalam tindak pidana korupsi, baik yang masih dalam proses penyelidikan, peradilan, atau yang sudah divonis, yang mengembalikan kerugian negara paling lambat 1 Agustus 2025, akan mendapatkan amnesti. Namun, jika melewati tenggat waktu tersebut, yang bersangkutan tetap akan dihadapkan pada proses hukum.
Yusril juga menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor yang ingin bertobat merupakan bagian dari rencana pemberian amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana oleh Kemenkumham, yang sebagian besar merupakan kasus narkoba. Untuk kasus korupsi, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi dan masih dalam pembahasan pemerintah.
Mengenai kasus korupsi, Yusril menyatakan bahwa jumlah narapidana kasus korupsi tidak sebanyak napi kasus narkoba. Ia juga menambahkan bahwa jika seorang koruptor bertobat secara diam-diam, dengan mengembalikan seluruh uang atau harta yang dikorupsi sebelum diproses hukum, maka identitasnya tidak akan diumumkan dan tidak akan dimasukkan dalam daftar yang diberikan abolisi dan amnesti.
Yusril menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya merupakan langkah strategis dalam pemberantasan korupsi yang diharapkan memberikan manfaat bagi rakyat. Uang yang dikembalikan akan kembali masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Menurutnya, menghukum koruptor dengan penjara saja tidak akan memberikan manfaat langsung kepada rakyat.
Dengan demikian, pemberian abolisi dan amnesti ini dipandang sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pemberantasan korupsi di Indonesia, sesuai dengan komitmen negara yang tercermin dalam ratifikasi UNCAC pada tahun 2006.
Sumber : beritasatu.com




































