
TIMETODAY.ID, BOGOR – Jelang Natal, Pemkab Bogor bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) belum mencapai kesepakatan terkait penolakan warga terhadap rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristiani di Perumahan Cipta Graha Permai, Kecamatan Cibinong.
Penolakan ini bermula dari penggunaan rumah tinggal milik Pendeta NJW sebagai tempat ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) jemaat Tegar Beriman.
Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor, Heri Risnadar, mengatakan bahwa pihaknya bersama FKUB masih dalam proses mediasi.
“Mediasi sudah kami lakukan bersama FKUB, tetapi masih ada satu poin yang belum disepakati,” ujar Heri, Kamis (19/12/2024).
Heri menyebutkan bahwa pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri, dan sejumlah pejabat lainnya belum menghasilkan solusi. Pemkab akan segera merumuskan keputusan, terutama mengingat perayaan Natal yang semakin dekat.
“Kami akan segera menggelar rapat lanjutan untuk membahas masalah ini, mengingat Natal sudah dekat,” katanya.
Heri menegaskan bahwa rumah ibadah tersebut belum sah secara aturan karena belum memenuhi sejumlah mekanisme yang berlaku. Selain itu, warga setempat menolak kehadiran pihak luar untuk beribadah di lokasi tersebut.
“Penolakan warga juga wajar, mengingat keterbatasan lahan parkir di kawasan itu,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Bogor berencana melakukan survei ke lokasi rumah ibadah tersebut sebelum mengambil keputusan resmi menjelang Hari Natal. (Cr3)




































