
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang tuntutan terhadap Armor Toreador, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (18/12/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Armor dengan hukuman enam tahun penjara atas perbuatannya.
Kuasa hukum Armor, Irwansyah, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam proses persidangan, terutama terkait penggunaan barang bukti.
“Kami tidak sepakat dengan penerapan Pasal 44 Ayat 2. Beberapa bukti yang sejak awal kami tolak, kini dijadikan acuan oleh JPU,” ujar Irwansyah.
Irwansyah juga menyoroti keabsahan beberapa barang bukti, seperti video yang dibagikan mantan istri Armor, Cut Intan Nabila, rekaman CCTV, dan hasil visum.
“Menurut kami, barang bukti itu tidak sah karena video dan CCTV adalah hasil editan, sementara visum dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang,” jelasnya.
Kendati demikian, Irwansyah menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024.
“Kami akan menyiapkan pembelaan dalam bentuk pledoi pada sidang mendatang,” tutup Irwansyah. (Cr3)




































