Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Armor Toreador Diprotes Kuasa Hukum

Armor Toreador
Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang tuntutan terhadap Armor Toreador, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (18/12/2024). Foto : timetiday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang tuntutan terhadap Armor Toreador, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (18/12/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Armor dengan hukuman enam tahun penjara atas perbuatannya.

Kuasa hukum Armor, Irwansyah, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam proses persidangan, terutama terkait penggunaan barang bukti.

Baca Juga :  Viral! Perempuan Muda Ditemukan Melahirkan di Kolong Jembatan Cileungsi Bogor

“Kami tidak sepakat dengan penerapan Pasal 44 Ayat 2. Beberapa bukti yang sejak awal kami tolak, kini dijadikan acuan oleh JPU,” ujar Irwansyah.

Advertisement

Irwansyah juga menyoroti keabsahan beberapa barang bukti, seperti video yang dibagikan mantan istri Armor, Cut Intan Nabila, rekaman CCTV, dan hasil visum.

“Menurut kami, barang bukti itu tidak sah karena video dan CCTV adalah hasil editan, sementara visum dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang,” jelasnya.

Baca Juga :  Biskita Trans Pakuan Siap Mengaspal Lagi! Tapi Apa Tarifnya Masih Sama?

Kendati demikian, Irwansyah menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024.

“Kami akan menyiapkan pembelaan dalam bentuk pledoi pada sidang mendatang,” tutup Irwansyah. (Cr3)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel