TIMETODAY.ID – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, ,Mary Jane Veloso, resmi dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, setelah hampir 15 tahun menjalani hukuman di Indonesia.
“Ini kehidupan baru saya, yang saya mulai lagi di Filipina. Hampir 15 tahun saya berpisah dengan keluarga,” ujar Mary Jane dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (17/12/2024).
Mary Jane menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah Filipina yang telah mengupayakan pemindahan dirinya. Namun, ia juga mengaku sedih meninggalkan Indonesia yang sudah menjadi bagian dari hidupnya.
“Sedih juga. Tapi aku harus pulang. Karena saya punya keluarga di sana yang menunggu, anak-anak saya menunggu, dan saya mau merayakan Natal di sana bersama keluarga,” tuturnya.
Diketahui, Mary Jane sebelumnya ditahan di Lapas Yogyakarta sebelum dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hingga akhirnya dipulangkan ke Filipina. Ia sempat dijadwalkan dieksekusi mati pada 2015, namun eksekusi itu ditunda.
Pemerintah Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan practical agreement yang diteken Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM RI Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez di Jakarta pada Jumat (6/12/2024) lalu.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. ***





































