Pemerintah Umumkan Pembebasan PPN Listrik dan Air Mulai 2025

PPN listrik
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID – JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Salah satu kebijakan utama adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN listrik dan air bersih.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pembebasan PPN ini mencapai total Rp 14,1 triliun, terdiri dari Rp 12,1 triliun untuk listrik dan Rp 2 triliun untuk air bersih. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pelanggan listrik golongan rumah tangga dengan daya 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, kebijakan tersebut akan membebaskan PPN listrik bagi 99,5 persen pelanggan PLN, yang mayoritas adalah pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 6.600 VA, sekitar 84 juta pelanggan.

Advertisement
Baca Juga :  Pembiayaan Utang Pemerintah Tembus Rp614,9 Triliun hingga November 2025

Pelanggan yang tetap dikenakan PPN hanya sekitar 400 ribu atau 0,5 persen dari total pelanggan, yaitu golongan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 Watt ke bawah, yang mencakup 81,4 juta pelanggan. Diskon ini berlaku pada Januari dan Februari 2025, meliputi 24,6 juta pelanggan 450 Watt, 38 juta pelanggan 900 Watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 Watt, serta 4,6 juta pelanggan 2.200 Watt.

Baca Juga :  Kedelai Nyaris Rp10 Ribu per Kilo, Perajin Tahu di Bogor Menjerit

“Diskon ini menyasar 97 persen pelanggan kami. Untuk pelanggan prabayar, nominal pembelian otomatis disesuaikan. Sedangkan untuk pascabayar, penyesuaian akan tercermin pada tagihan Januari dan Februari 2025,” ujar Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang dinilai meringankan beban masyarakat. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah atas insentif ini,” tutupnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel