TIMETODAY.ID, BOGOR– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan mercon dan kembang api selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan suasana kondusif, terutama karena Presiden Republik Indonesia saat ini berkediaman di Bogor.
“Pak Prabowo berkediaman di Bogor, jadi kami sebagai pemerintah daerah harus menjaga suasana saat Natal dan Tahun Baru,” ujar Bachril, Selasa (17/12/2024).
Bachril menyebut, larangan ini juga dimaksudkan untuk mencegah keramaian, keributan, serta potensi terjadinya kebakaran akibat penggunaan mercon dan kembang api.
“Kami akan melarang penggunaan mercon dan segera merumuskan kebijakannya,” jelasnya.
Selain larangan mercon, Bachril juga mengimbau masyarakat agar tidak merayakan Nataru dengan minuman keras (miras). Pemkab Bogor akan menyurati camat dan kepala desa untuk menyebarluaskan informasi tersebut.
Pemkab Bogor juga akan bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memastikan keamanan selama perayaan berlangsung.
Bachril mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keamanan selama Nataru. (Cr3)





































