TIMETODAY.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi pecat Jokowi (Joko Widodo), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
Pemecatan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan DPP PDIP yang menyatakan bahwa ketiganya tidak lagi menjadi kader PDIP.
Melansir CNBC Indonesia, Senin (16/12/2024) Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 menyebutkan bahwa Joko Widodo, selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kode etik partai.
Jokowi dituding terang-terangan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dari partai lain, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta dianggap menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi. PDIP menggolongkan pelanggaran ini sebagai pelanggaran berat.
Gibran Rakabuming Raka, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, juga dinyatakan melanggar AD/ART partai.
Gibran, yang saat itu menjabat Wali Kota Surakarta, dianggap tidak mematuhi keputusan DPP PDIP dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, yang diusung oleh partai lain.
Tindakan ini dinilai sebagai hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi dan digolongkan sebagai pelanggaran berat.
Sementara itu, Bobby Nasution, melalui Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024, dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin partai.
Bobby, yang menjabat Wali Kota Medan, dianggap tidak mematuhi keputusan DPP PDIP dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju. Tindakan ini juga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Surat keputusan pemecatan ini diteken oleh DPP PDIP dan menjadi langkah tegas partai terhadap kader yang dianggap melanggar aturan internal dan kebijakan politik partai. ***





































