TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga 2025. Insentif ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
“Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh final diperpanjang sampai 2025,” ujar Airlangga dikutip dari bisnis.com.
Airlangga menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, pengenaan tarif PPh final 0,5 persen berlaku paling lama tujuh tahun masa pajak bagi wajib pajak UMKM dengan peredaran bruto tertentu. Artinya, wajib pajak UMKM yang terdaftar sejak 2018 akan mulai dikenakan tarif normal pada 2025.
“Kalau berdasarkan regulasi, 2024 sudah selesai, tapi tetap kita perpanjang sampai 2025,” kata Airlangga.
Ia juga menyebutkan, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban PPh tersebut.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui perpanjangan insentif ini. Menurut Maman, usulan tersebut telah dibahas secara teknis dan disepakati untuk mendukung pelaku usaha kecil yang masih menghadapi tantangan ekonomi.
“Kondisi perekonomian saat ini masih naik turun, sehingga pemerintah ingin mengeluarkan regulasi yang menguntungkan pelaku UMKM,” kata Maman.
Namun, Maman menambahkan bahwa durasi perpanjangan insentif ini masih dalam pembahasan lebih lanjut. ***





































