TIMETODAY.ID.- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Melansir bisnis.com, Minggu (15/12/2024), kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Dalam beleid yang diteken pada 12 Desember 2024, hanya beberapa jenis rokok yang mengalami kenaikan HJE, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).
Kenaikan tertinggi terjadi pada SKT atau SPT Golongan II dan III, masing-masing naik 15,03% dan 18,62%. Harga SKT naik dari Rp865 menjadi Rp995 per batang, sementara SPT dari Rp725 menjadi Rp860.
Namun, beberapa jenis rokok lainnya, seperti Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), dan Cerutu (CRT), tidak mengalami kenaikan harga jual.
Sri Mulyani menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
“Peraturan ini juga disesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau,” tulisnya dalam keterangan resmi pada Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan. Sebagai gantinya, hanya HJE yang dinaikkan, sedangkan tarif cukai tetap sama. ***





































