TIMETODAY.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor menanggapi kasus perubahan kelamin yang dialami remaja berinisial TAP (14) di Kecamatan Cibungbulang, Jawa Barat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana, menyatakan TAP harus mengikuti prosedur hukum sesuai peraturan administrasi kependudukan yang berlaku.
“Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2018,” kata Hadijana, Jumat (13/12/2024).
Hadijana menjelaskan bahwa TAP harus melengkapi dokumen berupa keterangan medis dan salinan penetapan dari pengadilan negeri (PN).
Ia juga menegaskan bahwa perubahan jenis kelamin harus memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 58 peraturan tersebut.
Selain itu, TAP perlu menyelesaikan dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Identitas Anak (KIA), serta akta pencatatan sipil.
“Kami akan cek dulu, dan pihak kami akan berusaha membantu menangani kasus ini,” ujar Hadijana.
Baginya, kasus seperti ini tak pernah terjadi sebelumnya di Kabupaten Bogor.
Kini, Disdukcapil Kabupaten Bogor tengah memproses kasus perubahan kelamin tersebut. (Cr3).





































