TIMETODAY.ID, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah telah menetapkan hasil Pilkada serentak 2024. Para calon yang meraih suara terbanyak dijadwalkan dilantik pada Februari 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam dua tahap. Gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan dilantik serentak pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilantik pada 10 Februari 2025. Hal ini tertuang dalam Pasal 22A ayat (1) dan (2) Perpres tersebut.
Pelantikan setelah tanggal tersebut dapat dilakukan dalam tiga kondisi khusus: adanya perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua Pilgub DKI Jakarta, atau keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan penundaan pelantikan.
Saat ini, peserta Pilkada 2024 memiliki hak untuk menggugat hasil ke MK. Jika tidak ada gugatan di suatu daerah, MK akan bersurat kepada KPU setempat untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Namun, jika ada gugatan, MK akan menyelesaikan sengketa terlebih dahulu sebelum menetapkan hasil final.
Hingga pagi ini, terdapat sekitar 200 permohonan sengketa hasil Pilkada yang terdaftar di situs MK. Gugatan dari daerah besar seperti DKI Jakarta dan Sumatera Utara masih menunggu proses pendaftaran. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di atau via whatsapp timetoday wa channel





































