TIMETODAY.ID – Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn, resmi mengesahkan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan tersebut.
Raja Vajiralongkorn memberikan persetujuan kerajaan setelah parlemen menyetujui undang-undang ini pada Juni lalu. UU ini akan mulai berlaku dalam 120 hari, sehingga pernikahan sesama jenis pertama dapat dilaksanakan pada Januari 2025.
Para aktivis menyambut baik langkah ini sebagai momen bersejarah. Thailand menjadi negara ketiga di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.
Aktivis hak LGBT, Waaddao Chumaporn, mengungkapkan kebahagiaannya atas pencapaian ini, dan berencana mengadakan pernikahan massal untuk lebih dari 1.000 pasangan LGBTQ di Bangkok pada 22 Januari, hari pertama undang-undang ini berlaku.
Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra turut merayakan pencapaian ini melalui media sosial, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan ini.
UU tersebut sebelumnya diinisiasi oleh mantan Perdana Menteri Srettha Thavisin, yang dikenal sebagai pendukung vokal komunitas LGBTQ. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel