Mulai Juli 2024 Polri Bakal Terbitkan SIM Baru Bergambar Kendaraan, Segini Biayanya!

SIM
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID –  Kepolisian sedang berupaya agar kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) menampilkan gambar kendaraan sesuai kategori.

Perubahan desain ini bertujuan untuk memudahkan polisi luar negeri mengenali SIM dari Indonesia ketika digunakan di berbagai negara.

Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan bahwa penambahan gambar berupa logo kendaraan pada SIM akan dimulai pada Juli 2024.

Advertisement

“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun polisi luar negeri, mengetahui jenis SIM berdasarkan gambar kendaraan yang tercantum di dalamnya,” kata Heru dikutip dari CNN Indonesia, belum lama ini.

Baca Juga :  Lokasi Layanan SIM Keliling Bogor, Selasa 2 April 2024 Pindah Alamat

Heru menjelaskan bahwa tim IT Korlantas Polri saat ini sedang menyiapkan format di setiap Satpas agar logo motor dan mobil bisa tercantum saat SIM dicetak.

Mengenai biaya pembuatan SIM dengan logo motor atau mobil, Heru menegaskan tidak ada perubahan.

“Biaya tetap sama (tidak ada perubahan),” ujarnya.

Berikut biaya penerbitan SIM baru menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri

  • SIM A Rp120 ribu
  • SIM B1 Rp120 ribu
  • SIM B2 Rp120 ribu
  • SIM C Rp100 ribu
  • SIM C1 Rp100 ribu
  • SIM C2 Rp100 ribu
  • SIM D Rp50 ribu
  • SIM D1 Rp50 ribu
  • SIM Internasional Rp250 ribu
Baca Juga :  Cek Biaya, Syarat hingga Lokasi SIM Keliling Bogor, Sabtu 6 Januari 2024

Sebelumnya, SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN.

ASEAN memiliki perjanjian pengakuan SIM yang dikeluarkan oleh masing-masing negara, yaitu Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan pada 1985.

Negara-negara yang termasuk dalam perjanjian tersebut adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Laos, Myanmar, dan Brunei Darussalam.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================