TIMETODAY.ID – Selebgram Chandrika Chika dan lima rekan lainnya ditangkap polisi di sebuah hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan, atas tuduhan menggunakan narkoba jenis ganja.
“Mereka terancam hukuman penjara empat tahun sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, Rabu (24/4/2024).
Meskipun demikian, Rezka menyatakan bahwa opsi rehabilitasi tidak tertutup bagi mereka. Namun, Chika dan rekannya harus menjalani serangkaian proses dan pemeriksaan untuk memastikan apakah mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Undang-Undang sudah mengatur hal ini. Jika mereka memenuhi syarat untuk rehabilitasi, mereka dapat direhabilitasi,” jelas Rezka.
Chika dan lima temannya terbukti mengonsumsi ganja setelah dites urine pasca-penangkapan di hotel di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 22 April 2024.
Mereka menggunakan ganja dari pods atau rokok elektrik yang menggunakan ganja sebagai cairan atau liquid dasarnya.
Namun, hanya empat di antara mereka yang positif mengonsumsi ganja, sementara dua lainnya positif mengonsumsi metamfetamin.
“Chika positif mengonsumsi ganja bersama dengan AT, MJ, dan AMO. Dua temannya, berinisial HJ dan BB, positif mengonsumsi metamfetamin (sabu),” ungkap Rezka.
Dia juga menyatakan bahwa Chika dan kawan-kawannya tidak memiliki alasan khusus untuk menggunakan narkotika, diduga karena mereka sudah terbiasa dengan penggunaan narkoba dalam lingkungan pergaulan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel