Deretan Tanggal Merah dan Cuti Bersama Long Weekend Februari 2024

Februari 2024
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID – Bulan Februari 2024 menunjukkan sejumlah tanggal merah dan hari kejepit, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau pekerja untuk beristirahat.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, terdapat dua tanggal merah dan satu Cuti Bersama pada bulan Februari 2024.

Dua tanggal merah tersebut adalah Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada Kamis, 8 Februari 2024, dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Advertisement
Baca Juga :  Puluhan Korban Terjepit Reruntuhan Kereta

Sedangkan, satu hari Cuti Bersama pada Jumat, 9 Februari 2024, yang bersamaan dengan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Sebagai hasilnya, masyarakat di Indonesia dapat menikmati long weekend mulai dari Kamis, 8 Februari 2024, hingga Minggu, 11 Februari 2024, untuk beristirahat setelah melewati Januari yang dianggap panjang dan melelahkan.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur tambahan. Pada tanggal tersebut, diadakan pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga :  Resep Kue Talam Jagung, Lembut, Manis dan Gurih

Penetapan libur pada 14 Februari 2024 mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3, yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================