Antisipasi Kemacetan Libur Nataru di Puncak, Polisi Terapkan Ganjil-Genap

Nataru
Foto : Dokumentasi timetoday.id

TIMETODAY.ID – Antisipasi kemacetan yang mungkin terjadi selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Polisi akan menerapkan sistem ganjil genap untuk mengatasi lalu lintas yang padat.

Akhir pekan ini akan menjadi periode liburan yang panjang karena bertepatan dengan Hari Natal pada Senin, 25 Desember 2023, dan cuti bersama pada Selasa, 26 Desember 2023.

Seperti halnya pada libur besar sebelumnya, terdapat lima titik kemacetan yang sering terjadi di Kawasan Puncak, yaitu di Simpang Megamendung, Pasar Cisarua, Taman Safari, Gunung Mas, dan Masjid At Ta’awun.

Advertisement
Baca Juga :  Deretan Selebritis yang Lolos Melenggang ke Senayan pada Pemilu 2024

Selama Libur Nataru 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan diberlakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB.

“Iya (ganjil genap hingga tanggal 26),” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Rizky Guntama Ganda Permana, kepada wartawan, belum lama ini.

Dengan penerapan ganjil-genap di Kawasan Puncak hingga Selasa, 26 Desember 2023, kendaraan dengan nomor plat yang tidak sesuai dengan tanggal akan diminta untuk memutar balik.

Meskipun begitu, pengendara yang melanggar aturan ini tidak akan dikenakan tilang, tetapi hanya diminta untuk memutar balik.

Baca Juga :  Perolehan Suara Sementara, Rudy Susmanto Raja di Dapil 1, Ini Jumlah Suaranya

Oleh karena itu, Rizky menyarankan kepada para pengemudi yang berencana berlibur ke Puncak agar memperhatikan nomor plat kendaraan.

Selain itu, bagi mereka yang berencana menghabiskan malam Tahun Baru di Puncak, diingatkan bahwa Polres Bogor akan menerapkan malam tanpa kendaraan di jalur wisata Puncak, dimulai pukul 18.00 WIB, 31 Desember 2023, hingga pukul 06.00 WIB, 1 Januari 2024. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================