Biaya Visa Jepang 2026 Naik, Berikut Tarif Baru dan Tanggal Berlakunya

jepang
lustrasi jepang.Foto: magnific

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah Jepang resmi menaikkan tarif visa bagi warga negara asing mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama sejak biaya visa terakhir kali ditetapkan pada 1978, atau hampir lima dekade lalu.

Keputusan itu telah disetujui dalam rapat kabinet Jepang dan akan berlaku untuk seluruh permohonan visa yang diajukan mulai awal bulan depan.

Dalam aturan terbaru, biaya visa sekali masuk naik lima kali lipat, dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen atau sekitar Rp1,6 juta. Sementara itu, tarif visa multiple-entry meningkat dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen, setara sekitar Rp3,3 juta.

Advertisement

Langkah tersebut menandai perubahan besar dalam kebijakan imigrasi Jepang yang selama ini dikenal mempertahankan biaya visa relatif rendah dibanding sejumlah negara maju lainnya.

Disesuaikan dengan Inflasi dan Nilai Tukar

Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, menjelaskan bahwa tarif visa yang berlaku saat ini sudah tidak pernah diperbarui sejak 1978.

Menurutnya, pemerintah melakukan penyesuaian setelah mempertimbangkan inflasi, perubahan nilai tukar, serta kebutuhan pembiayaan layanan keimigrasian yang terus meningkat.

Baca Juga :  Infinity Castle Tembus Rp 500 Miliar, Demon Slayer Buktikan Taji di Box Office Jepang

Pemerintah Jepang menilai kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kunjungan wisatawan asing yang datang ke Negeri Sakura.

Dana Tambahan untuk Perkuat Layanan Imigrasi

Kenaikan biaya visa mengikuti revisi undang-undang yang disahkan parlemen Jepang bulan lalu. Regulasi baru tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan berbagai biaya layanan imigrasi.

Pendapatan tambahan dari kebijakan itu akan digunakan untuk mendukung operasional pengelolaan warga asing, meningkatkan kualitas layanan imigrasi, hingga memperluas program pembelajaran bahasa Jepang bagi pendatang.

Selain visa kunjungan, pemerintah juga berencana menaikkan biaya sejumlah layanan keimigrasian lainnya.

Izin Tinggal dan Status Permanen Ikut Naik

Dalam rencana lanjutan yang ditargetkan berlaku sebelum akhir tahun fiskal Maret 2027, biaya perubahan status izin tinggal dan perpanjangan visa diperkirakan berada di kisaran 10.000 yen hingga 70.000 yen, tergantung jenis permohonan.

Baca Juga :  Fenomena “Japan Effect”, Ketika Jepang Dinilai Terlalu ‘Sempurna’ di Media Sosial

Kenaikan paling mencolok terjadi pada biaya pengajuan izin tinggal permanen yang melonjak dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp22 juta.

Pemerintah menyebut tambahan pendanaan tersebut juga akan digunakan untuk memperkuat pengawasan terhadap kasus pelanggaran imigrasi, termasuk penanganan warga asing yang tinggal melebihi masa berlaku visa.

Jumlah Warga Asing di Jepang Capai Rekor

Data pemerintah menunjukkan jumlah warga negara asing yang tinggal di Jepang mencapai sekitar 4,13 juta orang pada akhir 2025, menjadi angka tertinggi sepanjang sejarah negara tersebut.

Di tengah meningkatnya jumlah penduduk asing, Jepang berupaya menyesuaikan sistem imigrasinya agar lebih sejalan dengan negara-negara maju lain yang umumnya menerapkan biaya visa dan izin tinggal lebih tinggi.

Meski biaya masuk ke Jepang akan menjadi lebih mahal mulai Juli mendatang, pemerintah optimistis kebijakan tersebut tidak akan mengurangi daya tarik Jepang sebagai salah satu destinasi wisata dan tujuan tinggal favorit di Asia.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel