
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor tengah menggodok aturan yang mewajibkan sekitar 7.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) berbelanja produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal secara rutin. Kebijakan itu bahkan memuat usulan sanksi berupa penundaan tunjangan kinerja bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, meski hingga kini masih berstatus wacana.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyatakan potensi perputaran ekonomi lokal akan meningkat signifikan apabila ribuan ASN secara rutin berbelanja produk lokal.
“Jika 7.000 ASN setiap bulan belanja beras dari UMKM lokal saja, perekonomian pasti akan meningkat,” ujarnya di sela Gerakan Pangan Murah di Lapangan Sempur, Selasa (2/6/2026).
Sebagai pendukung kebijakan itu, sebuah aplikasi pasar daring khusus UMKM telah disiapkan dan masih menunggu pembahasan bersama pemerintah daerah. Melalui platform itu, ASN dapat mengakses dan membeli langsung produk UMKM binaan Pemkot Bogor. Jenal menegaskan, selama tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku, kebijakan tersebut akan segera diterapkan
Usulan sanksi turut menyertai wacana tersebut. ASN yang tidak dapat menunjukkan bukti pembelian produk UMKM lokal berpotensi menghadapi penundaan tunjangan kinerja.
“Itu baru usulan sementara,” tegas Jenal.
Wacana kewajiban belanja UMKM ini muncul sebagai bagian dari upaya Pemkot Bogor mendorong penguatan ekonomi lokal di tengah fluktuasi harga bahan pokok yang masih terjadi. Jenal berharap kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan dan menjadi instrumen nyata dalam menggerakkan daya beli masyarakat dari dalam lingkaran pemerintahan sendiri.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































