Ingin Berkurban Tahun Ini? Simak Syarat Orang dan Hewan Kurban

kurban
ilustrasi hewan kurban. Foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk ketakwaan dan rasa syukur seorang muslim atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Karena itu, sebelum membeli hewan kurban, ada sejumlah syarat yang wajib dipahami agar ibadah yang dilakukan sah menurut syariat.

Perintah berkurban telah ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ ٣٤

Advertisement

Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”

Secara umum, syarat berkurban terbagi menjadi dua, yaitu syarat bagi orang yang berkurban dan syarat bagi hewan yang akan disembelih.

Syarat Orang yang Berkurban

Setiap muslim yang ingin menunaikan ibadah kurban perlu memastikan bahwa dirinya telah memenuhi beberapa ketentuan berikut.

Baca Juga :  Cara Mudah Cek BPNT Rp 750 Ribu yang Mulai Cair Bulan Ini

1. Beragama Islam

Syarat pertama dan paling mendasar adalah beragama Islam. Ibadah kurban merupakan bagian dari syariat Islam, sehingga hanya sah dilakukan oleh umat Islam.

2. Memiliki Kemampuan Finansial

Kurban dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki. Islam tidak membebani seseorang untuk berkurban apabila kondisi ekonominya belum mencukupi.

Menurut Mazhab Syafi’i, seseorang dianggap mampu apabila memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan diri dan keluarga tercukupi selama Hari Raya Iduladha dan hari-hari Tasyrik.

Mazhab Hambali memperbolehkan seseorang berkurban dengan cara berutang, asalkan ia yakin mampu melunasi utangnya. Sementara Mazhab Maliki juga membolehkan tujuh orang berserikat untuk membeli seekor sapi, dengan syarat masing-masing menanggung biaya sebesar 1/7 bagian.

3. Merdeka

Dalam kajian fikih klasik, syarat berikutnya adalah berstatus merdeka, yakni bukan budak. Ketentuan ini berkaitan dengan kepemilikan harta dan kebebasan dalam menjalankan ibadah.

Syarat Hewan Kurban

Selain orang yang berkurban, hewan yang dipilih juga harus memenuhi syarat tertentu, baik dari sisi usia maupun kondisi fisiknya.

1. Memenuhi Usia Minimal

Setiap jenis hewan ternak memiliki batas usia yang telah ditentukan:

  • Unta: genap 5 tahun dan masuk tahun ke-6.
  • Sapi atau kerbau: genap 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
  • Kambing: genap 1 tahun dan masuk tahun ke-2.
  • Domba atau biri-biri: minimal 6 bulan hingga 1 tahun, atau telah tumbuh gigi seri.
Baca Juga :  Harga Kambing Kurban 2025: Rincian dan Syarat Sah Hewan Kurban

2. Kondisi Sehat dan Tidak Cacat

Hewan kurban harus berasal dari hewan ternak, bukan hewan liar, serta dalam kondisi sehat. Hewan yang memiliki cacat yang jelas tidak sah untuk dijadikan kurban.

Rasulullah SAW bersabda:

أَرْبَعُ لَا تَجُوزُ فِي الأَضَاحِي : الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ طَلْعُهَا، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ).

Artinya: “Empat (hal) yang tidak diperbolehkan dalam binatang kurban: buta yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas penyakitnya, pincang yang jelas kepincangannya, dan kurus hingga tidak memiliki lemak.” (HR Abu Dawud)

Pastikan Kurban Dilakukan Sesuai Syariat

Memilih hewan terbaik memang penting, tetapi memahami syarat-syarat kurban jauh lebih utama. Dengan memenuhi seluruh ketentuan tersebut, ibadah kurban tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi wujud penghambaan yang lebih sempurna kepada Allah SWT.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel