Polres Bogor Sita Narkoba Senilai Rp3 Miliar, OKT Jadi Ancaman Terbesar

narkoba
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto (tengah) didampingi Bupati Bogor, Rudy Susmamto (kanan) dan Wabup Bogor, Ade Ruhandi (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bogor, Rabu (13/5/2026). Polres Bogor mengamankan 155 tersangka dalam 113 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Mei 2026, dengan barang bukti senilai sekitar Rp 3 miliar. FOTO : TIMETODAY.ID/AMELIA AZIZAH.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Polres Bogor menyita barang bukti narkoba senilai sekitar Rp 3 miliar sepanjang Januari hingga Mei 2026, dengan obat keras tertentu (OKT) tercatat sebagai jenis narkotika paling banyak menjerat tersangka. Dari 155 orang yang ditangkap dalam 113 kasus, 79 tersangka terlibat peredaran OKT, lebih dari separuh total pelaku.

Capaian itu menempatkan Polres Bogor pada peringkat kedua terbanyak dalam pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Jawa Barat.

“Selama Januari hingga Mei 2026, terdapat total 113 kasus yang berhasil diungkap dengan 155 tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Sisa Minuman Botol Disimpan di Kulkas, Aman Sampai Kapan?

Barang bukti yang disita meliputi 1,5 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, 1,8 kilogram tembakau sintetis (sinte), dan 50.228 butir OKT. Selain itu, pihaknya juga menyita 9.468 botol minuman keras ilegal dari sejumlah razia. Keseluruhan barang bukti itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Wikha menjelaskan, dari 155 tersangka, rinciannya meliputi kasus sabu 48 tersangka, ganja 5 tersangka, sinte 23 tersangka, dan OKT 79 tersangka. Sebanyak 149 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan enam orang perempuan.

Tingginya peredaran OKT menjadi perhatian serius karena kerap memicu aksi kriminalitas jalanan, seperti tawuran, begal, dan perkelahian antarpemuda. Kondisi itu mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor dan kepolisian membentuk Satuan Tugas (Satgas) OKT sejak April 2026.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Sukabumi Memicu Krisis Akses, PMC dan Relawan Turun Menyalurkan Bantuan

“Dari satgas itu, kami mengungkap 45 kasus dengan 55 orang tersangka dan barang bukti 42.801 butir,” ujar Wikha.

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat, mulai dari menyamarkan penjualan di toko kelontong, toko kosmetik, hingga konter pulsa, serta transaksi cash on delivery di tepi jalan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tertentu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel