Revisi UU Pemilu Stagnan, Kekosongan Hukum Ancam Pemilu 2029

revisi UU
Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi. FOTO : TIMETODAY.ID/AMELIA AZIZAH.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pembahasan revisi UU (Undang-Undang) Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah masuk Program Legislasi Nasional sejak September 2024. Kondisi itu dinilai berbahaya karena menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2029.

Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi mengatakan, salah satu persoalan mendasar yang belum terselesaikan adalah tidak adanya payung hukum yang mengatur pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah secara serentak dalam satu tahun yang sama.

“Bangsa Indonesia, pemilu dan pilkada dilaksanakan serentak di tahun yang sama. Itu berarti payung hukumnya tidak ada. Ketika payung hukumnya tidak ada, yang perlu direvisi adalah undang-undangnya,” ujar pria yang akrab disapa Kang Yus itu, Kamis (7/5/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Pria Asal Pandeglang Tewas Diduga Tersengat Listrik di Citeureup

Selama ini, penyelenggaraan pemilu dan pilkada masih berpijak pada dua regulasi yang berbeda, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kang Yus menilai dualisme regulasi itu menjadi akar dari berbagai permasalahan di lapangan.

Persoalan lain yang ia sorot adalah masih banyaknya celah hukum dalam praktik pemilu, termasuk sulitnya menjerat praktik politik uang yang tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif. Ia mencontohkan pembagian uang di depan umum saat masa kampanye yang kerap lolos dari jeratan hukum akibat ambiguitas regulasi yang ada.

Baca Juga :  Pengamat Kritik Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Bogor, Soroti Minimnya Uji Coba dan Sosialisasi

Di samping itu, revisi juga mendesak dilakukan guna mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan parlemen.

Founder Lembaga Survei Vinus itu mempertanyakan lambannya respons DPR terhadap agenda revisi yang sejatinya sudah direncanakan jauh hari. Jika revisi terus tertunda, persiapan teknis Pemilu 2029 pun terancam terganggu, mengingat tahapan pemilu lazimnya dimulai dua tahun sebelum hari pemungutan suara.

“Masa tidak masuk revisi? Makanya revisi itu mendesak,” tegasnya.

Yusfitriadi mendorong DPR segera merealisasikan pembahasan revisi UU Pemilu agar pelaksanaan Pemilu 2029 memiliki landasan hukum yang lebih kuat, komprehensif, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel