TIMETODAY.ID, JAKARTA — Rangkaian ibadah haji memiliki sejumlah tahapan penting yang harus dijalankan sesuai tuntunan, salah satunya adalah lempar jumrah. Ritual ini dilaksanakan di kawasan Mina pada hari-hari tertentu dalam puncak ibadah haji, dengan aturan yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Meski secara fisik tampak sederhana, prosesi ini memiliki ketentuan yang rinci, mulai dari urutan jumrah, jumlah lemparan, hingga waktu pelaksanaannya.
Pengertian Jumrah
Dalam istilah fikih, jumrah adalah batu kerikil kecil yang digunakan dalam ritual lempar jumrah. Adapun melempar jumrah berarti melemparkan batu tersebut ke lokasi tertentu sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji.
Mayoritas ulama dari empat mazhab menetapkan hukumnya wajib, menjadikannya salah satu rukun penting dalam rangkaian ibadah haji.
Dalilnya antara lain merujuk pada hadis berikut:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ ضُحًى يَوْمَ النَّحْرِ وَحْدَهُ وَرَمَى بَعْدَ ذَلِكَ بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ -رواه مسلم
“‘An Jaabirin qaala: Ra-aitu Rasuulullaahi shallallaahu ‘alaihi wa sallama yarmiil jamrata dhuhaan yauman-nahri wahdahu wa ramaa ba’da dzaalika ba’da zawaalisy-syamsi.”
Artinya:
Jabir berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melontar satu jumrah saja (jumrah aqabah) pada waktu dhuha hari Nahar. Dan sesudah itu hari-hari berikutnya (tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah) beliau melempar (tiga jumrah) setelah tergelincir matahari,”.
Jenis-Jenis Jumrah
Dalam praktiknya terdapat tiga titik jumrah yang menjadi lokasi lemparan:
- Jumrah Ula (Shugra)
Titik pertama dari arah Mina, dekat Masjid Khoif. Secara simbolik menggambarkan penolakan terhadap sifat Qarun yang identik dengan keserakahan dan cinta berlebihan pada harta. - Jumrah Wustha
Terletak di antara Ula dan Aqabah. Melambangkan penolakan terhadap sifat Bal’am, yaitu penyimpangan dari kebenaran meski telah mengetahuinya. - Jumrah Aqabah (Kubra)
Titik terakhir yang paling dekat arah Makkah. Melambangkan penolakan terhadap sifat Fir’aun seperti kesombongan, kezaliman, dan penindasan.
Waktu dan Tata Cara Pelaksanaan
Mengacu pada berbagai sumber fikih, lempar jumrah dilakukan pada 10 Dzulhijjah (hari Nahar) dan berlanjut pada hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).
Pada hari Nahar, jamaah hanya melempar Jumrah Aqabah sebanyak tujuh kali. Sementara pada hari tasyrik, jamaah melempar tiga jumrah secara berurutan: Ula, Wustha, lalu Aqabah, masing-masing tujuh kali.
Adapun tata cara yang dianjurkan antara lain:
- Berdiri menghadap kiblat atau langsung ke arah jumrah
- Melempar satu per satu kerikil sebanyak tujuh kali
- Menggunakan tangan kanan
- Mengangkat tangan saat melempar
- Mengucapkan takbir setiap lemparan
Bacaan doa yang dianjurkan adalah:
اللَّهُ أَكْبَرُ عَلَى طَاعَةِ الرَّحْمَنِ وَرَغْمَ الشَّيْطَانِ، اللَّهُمَّ تَصْدِيقًا بِكِتَابِكَ وَاتِّبَاعًا لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ
Artinya:
“Allah Maha Besar. Aku berjalan di atas jalan ketaatan kepada Allah meski setan datang menghadang. Ya Allah, aku mempercayai kitab suci-Mu dan mengikuti sunnah Nabi-Mu.”
Setelah selesai, jamaah dianjurkan melanjutkan takbir pada hari-hari tasyrik dan tidak berlama-lama di area jumrah demi menjaga kelancaran ibadah.
Catatan Adab Pelaksanaan
Dalam beberapa kitab fikih juga dijelaskan sejumlah sunnah, di antaranya menggunakan tangan kanan, memakai batu yang suci, serta tidak mengganggu jamaah lain dengan berlama-lama di lokasi lempar jumrah.
Dengan memahami urutan dan adab tersebut, diharapkan ibadah lempar jumrah tidak hanya sah secara tata cara, tetapi juga lebih tertib, khusyuk, dan penuh makna spiritual.
Editor : Syafira
Sumber : CNNIndonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































