23 WNI Tertahan di Soetta, Imigrasi Cegah Haji Nonprosedural ke Arab Saudi

WNI
Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggagalkan keberangkatan 23 WNI yang diduga hendak menunaikan haji secara ilegal di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: dok. Ditjen Imigrasi

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggagalkan keberangkatan puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Sebanyak 23 orang ditunda keberangkatannya saat berada di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (2/5/2026) dini hari.

Rombongan yang terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan itu rencananya terbang menuju Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Namun, langkah mereka terhenti setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen perjalanan.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dengan jenis visa yang digunakan.
“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi,” ujarnya.

Advertisement
Baca Juga :  Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jabar, Berlaku Mulai Hari Ini!

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, rombongan tersebut sempat mengaku akan bekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengungkap tujuan sebenarnya untuk berhaji. Dari total 23 orang, satu di antaranya diduga berperan sebagai koordinator, sementara sisanya merupakan calon jemaah.

Kasus ini kemudian ditangani bersama Satuan Tugas Haji yang melibatkan berbagai instansi, termasuk kepolisian dan otoritas terkait, hingga diputuskan seluruh rombongan tidak diizinkan berangkat.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa langkah pencegahan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI selama musim haji.
“Pencegahan ini adalah bentuk komitmen kami melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” tegasnya.

Baca Juga :  Terjebak Sindikat Online Scam, 91 WNI Kembali ke Indonesia

Sejak awal musim haji 2026, tercatat sudah 42 WNI ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena terindikasi menggunakan jalur nonresmi.

Imigrasi pun mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji melalui prosedur yang sah. Selain demi kelancaran ibadah, hal ini juga penting untuk menghindari risiko hukum serta memastikan perlindungan selama berada di Tanah Suci.

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel