TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kasus praktik klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru terbongkar setelah sejumlah korban melaporkan dampak serius usai menjalani perawatan. Dalam perkara ini, sedikitnya 15 orang dilaporkan mengalami kerusakan wajah hingga cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan seorang korban berinisial NS. Ia menjalani prosedur facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty pada Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil estetika yang diharapkan, korban justru mengalami kondisi serius.
“Korban mengalami pendarahan hebat serta infeksi pada wajah dan kepala setelah tindakan dilakukan,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).
Dari laporan tersebut, penyidik kemudian menelusuri dugaan praktik medis ilegal yang dilakukan tersangka, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), yang diketahui merupakan mantan finalis Puteri Indonesia Riau.
Hasil penyelidikan menunjukkan tindakan yang dilakukan tidak sesuai standar medis dan memicu komplikasi pada sejumlah pasien.
Polisi mengungkap, para korban mengalami berbagai dampak mulai dari luka bernanah, pembengkakan parah, hingga harus menjalani operasi lanjutan di fasilitas kesehatan lain, termasuk di Batam.
“Sebagian korban bahkan harus menjalani tindakan medis berulang akibat komplikasi yang muncul,” kata Ade.
Jumlah korban pun terus bertambah selama proses penyelidikan. Dari total 15 orang, salah satu korban dilaporkan mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang berujung cacat permanen dan trauma psikologis.
Menurut polisi, tersangka diduga menjalankan praktik medis tanpa kompetensi maupun izin sebagai tenaga kesehatan. Padahal, layanan yang ditawarkan mencakup berbagai tindakan estetika dengan tarif tinggi.
“Tersangka menawarkan layanan kecantikan berbayar, bahkan untuk satu tindakan bisa mencapai Rp16 juta,” ungkap Ade.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada sebelum menjalani prosedur kecantikan. Polda Riau menegaskan akan menindak tegas praktik ilegal yang membahayakan keselamatan.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan legalitas klinik dan tenaga medis sebelum melakukan tindakan apa pun,” tegasnya.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































