
TIMETODAY.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Momen ini disebut sebagai hadiah simbolis untuk peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional (May Day).
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai memimpin rapat kerja antara DPR RI dan pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.
“Ini menjadi hadiah untuk Hari Kartini dan juga May Day,” ujar Dasco.
Pengesahan RUU PPRT ini menandai akhir dari proses panjang yang telah bergulir selama lebih dari dua dekade. DPR menilai, aturan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum memadai.
Selain RUU PPRT, DPR juga menargetkan penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang lain yang telah lama tertunda. Beberapa di antaranya adalah RUU Masyarakat Adat, revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset.
“Masih ada beberapa undang-undang yang sudah lama dibahas, dan tahun ini kami berkomitmen untuk menuntaskannya bersama pemerintah,” kata Dasco.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah telah menyepakati agar RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Senin malam.
Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Seluruh fraksi di DPR dalam pandangan mini fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut, sehingga membuka jalan bagi pengesahan di tingkat paripurna.
Pengesahan RUU PPRT diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, sekaligus menjadi tonggak baru dalam upaya menghadirkan keadilan di sektor domestik.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



































