Skandal Gadai SK Satpol PP, Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Berat

Skandal Gadai SK
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. Foto : Diskominfo.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menyiapkan sanksi disiplin berat terhadap oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga terlibat dalam skandal gadai SK (Surat Keputusan) kepegawaian milik belasan anggota.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, penanganan kasus tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan pendalaman secara menyeluruh. Ia menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Rekomendasinya mengarah pada pelanggaran berat. Nanti ada beberapa alternatif sanksi,” ujar Dedie, Selasa (14/4/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Sampah Produk Mi Instan hingga Popok Disorot, Wali Kota Bogor Tagih Kontribusi Produsen

Menurut dia, kasus ini tidak berkaitan dengan kegagalan penggajian oleh pemerintah daerah. Secara administratif, proses penggajian anggota Satpol PP tetap berjalan normal.

Namun, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum atasan yang mengelola pinjaman dengan melibatkan dokumen kepegawaian bawahannya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama mengungkapkan, praktik tersebut mulai terdeteksi sejak 2025. Oknum berinisial ID diduga membujuk anggota untuk menyerahkan SK dengan dalih kebutuhan operasional.

Baca Juga :  Norwegia Tinjau Ulang Investasi di Perusahaan Israel Terkait Militer

“Faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Korban sementara sekitar 13 orang,” kata Pupung.

Para korban, lanjut dia, semula mempercayakan dokumen tersebut kepada atasannya. Oknum pelaku juga sempat berjanji menanggung cicilan pinjaman.

Namun, pembayaran kemudian macet sehingga pihak bank melakukan pemotongan langsung terhadap gaji dan tunjangan anggota yang namanya tercantum dalam SK tersebut.

Saat ini, Satpol PP bersama Inspektorat masih menghitung total kerugian yang dialami para korban, sekaligus menyiapkan langkah administratif lanjutan terhadap terduga pelaku.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel