Kasus Campak di Bogor Melandai, Vaksin MR Tetap Wajib Diberikan

Kasus campak
Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Fusia Meidiawaty. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kasus campak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tercatat melandai pada 2026 tanpa lonjakan yang berarti. Kendati demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor menegaskan vaksinasi MR tetap wajib diberikan kepada anak sesuai jadwal yang ditentukan.

Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Fusia Meidiawaty, mengatakan kondisi ini berbeda dibandingkan 2025 yang sempat mengalami peningkatan kasus, meski saat itu tidak memenuhi kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) karena kasus-kasus yang tercatat tidak saling berkaitan.

Baca Juga :  Wali Kota Bogor Tindaklanjuti Kasus Keracunan di Bosowa Bina Insani

“Untuk tahun 2026, kasus campak di Kabupaten Bogor secara umum landai dan tidak ada peningkatan yang signifikan,” ujar Fusia, Rabu (8/4/2026).

Advertisement

Vaksin MR, lanjut Fusia, diberikan sebanyak tiga dosis, yakni pada usia 9–12 bulan, 18–24 bulan, dan dosis ketiga saat anak berusia 6–7 tahun atau duduk di kelas I sekolah dasar.

Fusia mengingatkan, campak yang disebabkan virus morbili tergolong sangat mudah menular melalui percikan air liur ketika penderita batuk, bersin, maupun berbicara. Penyakit ini dapat menyerang siapa saja, terutama mereka yang belum mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga :  Wafatnya Ratu Sirikit, PM Thailand Batal Hadiri KTT ASEAN di Malaysia

Masyarakat diminta mewaspadai gejala klinis campak seperti demam tinggi, batuk, pilek, mata merah, serta ruam pada kulit. Selain vaksinasi, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat juga dianjurkan, meliputi mencuci tangan dengan sabun, menutup mulut saat batuk atau bersin, serta menjaga kebersihan lingkungan.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel