Investasi Bodong Jadi Kedok Perampokan, 4 Pelaku Diringkus

investasi bodong
Empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan bermodus investasi bodong dihadirkan saat rilis di Mapolsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Selasa (7/4/2026). Polisi menangkap para pelaku setelah merampok korban dengan iming-iming keuntungan investasi hingga tiga kali lipat. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Modus investasi bodong digunakan sebagai kedok aksi pencurian dengan kekerasan di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap empat pelaku yang terlibat dalam perampokan tersebut.

Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro mengatakan, keempat pelaku berinisial MF, YS, N, dan AA telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan saat ini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Trias, Selasa (7/4/2026).

Advertisement

Peristiwa bermula, Rabu (18/4/2026) sekitar pukul 18.10 WIB saat korban berinisial T mencari tambahan modal usaha. Korban kemudian berkomunikasi dengan salah satu pelaku yang menjanjikan keuntungan hingga tiga kali lipat dari dana yang disetor.

Baca Juga :  Puluhan Warga Bogor Kena Tipu Investasi Bodong, Rugi Hingga Ratusan Juta

Korban menyiapkan uang sebesar Rp 125 juta dan sepakat bertemu di kawasan Taman Budaya Kopi Nako. Selanjutnya, korban diarahkan menuju lokasi lain yang telah direncanakan pelaku.

Dalam perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura ikut dalam kendaraan korban. Setibanya di lokasi, kendaraan korban dihadang mobil pelaku, lalu didatangi sejumlah orang.

“Korban mengalami kekerasan fisik, diinjak-injak, sementara pelaku menodongkan senjata yang diduga airsoft gun,” kata Trias.

Salah satu pelaku juga berpura-pura menjadi korban dengan diikat untuk mengelabui situasi, sementara pelaku lain mengambil tas berisi uang milik korban.

Baca Juga :  Rampung 100 Persen, Jalan Bomang Kini Kebut Proyek Jembatan dan Flyover

Setelah menguasai uang, para pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku. Sementara itu, delapan pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta, satu unit mobil Toyota Calya, pelat nomor palsu, empat unit telepon seluler, airsoft gun, serta koper berisi uang mainan.

Para pelaku kini ditahan di Polsek Babakan Madang dan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel