
TIMETODAY.ID, JAKARTA — Di tengah dinamika harga minyak dunia, pemerintah memastikan belum akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Sinyal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menilai kondisi saat ini masih relatif aman.
Menurut Airlangga, harga minyak mentah global yang berada di kisaran US$ 76 per barel masih cukup dekat dengan asumsi dalam APBN 2026 yang dipatok di angka US$ 70 per barel. Selisih tersebut dinilai belum memberikan tekanan signifikan terhadap kebijakan energi nasional.
“US$ 76 itu masih dekat dengan APBN kita. Jadi untuk ke depan masih aman. Belum ada, belum ada (kenaikan),” ujar Airlangga, Senin (6/4/2026).
Tak hanya BBM non-subsidi, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menahan harga BBM subsidi hingga akhir tahun. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.
“Pemerintah dan Pertamina memutuskan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi Pertalite dan solar. Selama harga minyak tidak lebih dari US$ 97 rata-rata, harga BBM ini bisa kita pertahankan sampai Desember 2026,” jelasnya.
Di sisi lain, pembahasan terkait penyesuaian harga BBM non-subsidi masih terus berlangsung. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut pemerintah tengah mencari formulasi terbaik bersama berbagai pihak, termasuk badan usaha swasta.
“Menyangkut dengan harga BBM non-subsidi, kita lagi melakukan pembahasan… sampai dengan sekarang kita lagi mengatur dan mencari formulasi yang baik dan bijaksana,” kata Bahlil.
Ia menambahkan, pemerintah memahami kondisi masyarakat saat ini, sehingga setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan aspek ekonomi secara menyeluruh.
“Tunggu sampai selesai, saya akan kabari. Yang jelas bahwa pemerintah sangat memahami kondisi yang hari ini masyarakat, baik itu yang untuk subsidi maupun non-subsidi,” tegasnya.
Di tengah fluktuasi energi global, sikap menahan harga ini menjadi upaya menjaga keseimbangan—antara stabilitas fiskal negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.***
Editor : Syafira
Sumber : CNBCIndonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































