
TIMETODAY.ID, BOGOR – Aktivitas penampungan sampah ilegal di Jalan Bumi Pertiwi Raya, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dihentikan paksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Kamis (28/4/2026). Pengelola terbukti menggunakan lahan milik Lembaga Pemasyarakatan Kota Bogor seluas 2,8 hektare tanpa izin maupun perjanjian pemakaian, setelah keluhan warga soal asap dan bau menyengat viral di media sosial.
Ketua Tim Pelayanan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Fredie Purbaya, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan dan bertemu dengan pengelola.
“Kami melakukan verifikasi lapangan dan sudah ketemu dengan pengelola kegiatan yang dimaksud,” ujar Fredie.
Dari hasil penelusuran, pengelola mengakui telah memanfaatkan lahan milik Lapas Kota Bogor itu untuk menampung sampah rumah tangga dalam waktu yang cukup lama. Tidak ada izin resmi maupun perjanjian pemakaian lahan yang dikantongi pengelola dari pemilik.
“Pengelola tidak mengantongi perizinan dan tidak ada perjanjian pakai dengan pemilik lahan,” kata Fredie.
Tim Reaksi Cepat (TRC) DLH Kabupaten Bogor langsung membuat berita acara peninjauan dan meminta aktivitas dihentikan. Pengelola menyatakan bersedia mematuhi permintaan tersebut.
“Intinya yang bersangkutan bersedia menghentikan kegiatan tersebut,” ungkap Fredie.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Tim Penegakan Hukum (Gakum) DLH Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, warga mengeluhkan asap dan bau tidak sedap yang diduga bersumber dari tumpukan sampah domestik di lokasi tersebut. Keluhan itu viral di media sosial karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Pantauan di lapangan memperlihatkan adanya tumpukan sampah yang diduga dibakar sehingga menimbulkan asap dan bau menyengat.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































