Ratusan Pil Tramadol di Bogor Disita, Pemasok Diburu Polisi

tramadol
Petugas Satres Narkoba Polres Bogor memasang garis polisi di lokasi penangkapan pengedar obat keras golongan G di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (30/3/2026). Foto : Dok. Polres Bogor.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebanyak 190 butir tramadol dan 350 butir heximer disita polisi dari seorang pengedar berinisial BCP di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2026). Pemasok obat-obatan keras golongan G itu kini masih diburu.

Pelaku juga kedapatan menyimpan uang tunai Rp 400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Dalam pemeriksaan, BCP mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial D yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Kasus Penipuan Berkedok Tukar Uang di Bogor Diselidiki Polisi

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga melalui layanan darurat 110 yang mengeluhkan keberadaan toko yang diduga menjual obat terlarang di kawasan tersebut.

Advertisement

Satres Narkoba Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan satu orang pelaku,” ujar Wikha saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  Polres Bogor Bangun Sumur Artesis Atasi Kekeringan Desa Tapos

Aktivitas penjualan obat keras itu diketahui telah meresahkan warga sekitar sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya, BCP dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi menyatakan pengembangan kasus masih terus berlangsung guna memburu pemasok utama.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel