
TIMETODAY.ID, BOGOR – Sepasang suami istri (pasutri) yang diduga menjual obat daftar G jenis tramadol dibekuk aparat Polsek Cileungsi di Kampung Sawah, Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/3/2026). Keduanya ditangkap bertepatan dengan malam takbir Idul Fitri.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah atas peredaran obat terlarang di tengah permukiman padat penduduk. Warga bersama aparat setempat terlebih dahulu mengamankan pasangan itu sebelum polisi tiba di lokasi.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengatakan, peredaran tramadol di wilayah tersebut telah lama meresahkan masyarakat sekitar.
“Lokasinya berada di tengah permukiman padat, sehingga sangat meresahkan,” ujar Edison dikutip dari akun Instagram @polsek_cileungsi
Dalam penggerebekan itu, petugas juga menangkap seorang pembeli yang tertangkap tangan saat transaksi berlangsung. Dari lokasi, polisi menyita sisa obat tramadol, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.
Kompol Edison mengapresiasi peran aktif warga dalam pengungkapan kasus ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Cileungsi Kidul yang telah bekerja sama dan berani melaporkan aktivitas ilegal ini,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.




































