TIMETODAY.ID, JAKARTA — Bagi umat Muslim, momen berbuka puasa selalu menjadi waktu yang paling dinantikan setelah seharian menahan lapar dan dahaga. Saat matahari terbenam dan azan Magrib berkumandang, umat Islam dianjurkan segera membatalkan puasa sebagai tanda berakhirnya ibadah puasa hari itu.
Namun dalam kenyataannya, tidak semua orang dapat langsung berbuka tepat waktu. Ada yang masih berada di perjalanan, terjebak kemacetan, atau belum menemukan makanan dan minuman saat azan Magrib berkumandang. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah puasa menjadi batal jika seseorang terlambat berbuka?
Dalam ajaran Islam, berbuka puasa dianjurkan untuk disegerakan. Anjuran ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA.
“Segerakanlah berbuka dan akhirkanlah sahur.”
Anjuran tersebut menunjukkan bahwa umat Muslim sebaiknya tidak menunda berbuka setelah waktu Magrib tiba. Menyegerakan berbuka juga menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus ungkapan rasa syukur setelah menjalani puasa sepanjang hari.
Nabi Muhammad SAW sendiri mencontohkan cara berbuka yang sederhana. Biasanya beliau membatalkan puasa dengan beberapa butir kurma atau seteguk air putih sebelum melaksanakan salat Magrib. Setelah itu barulah menyantap makanan yang lebih mengenyangkan.
Lalu bagaimana jika seseorang telat berbuka?
Menurut pendakwah Buya Yahya, keterlambatan berbuka tidak membuat puasa menjadi batal. Puasa tetap sah selama seseorang tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sebelum waktu Magrib tiba.
Meski demikian, secara teknis seseorang masih dianggap berpuasa hingga ia benar-benar membatalkan puasanya dengan makan atau minum. Artinya, meskipun azan Magrib sudah berkumandang, jika seseorang belum makan atau minum maka ia masih berada dalam kondisi berpuasa.
Karena itu, menunda berbuka tanpa alasan yang jelas sebenarnya tidak dianjurkan karena tidak sesuai dengan sunah Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk segera berbuka.
Dalam beberapa keadaan, keterlambatan berbuka bisa saja terjadi karena kondisi tertentu. Misalnya ketika seseorang sedang berada dalam perjalanan dan tidak memiliki makanan atau minuman untuk membatalkan puasa. Dalam situasi seperti ini, menunda berbuka tidak menjadi masalah. Begitu menemukan makanan atau minuman, ia dapat segera membatalkan puasanya.
Hal yang perlu diperhatikan justru kebalikannya, yakni berbuka sebelum waktunya. Jika seseorang makan atau minum sebelum matahari benar-benar terbenam, maka puasanya bisa menjadi batal.
Ketentuan waktu berbuka puasa sendiri dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Ayat tersebut menegaskan bahwa puasa berakhir ketika malam tiba, yaitu saat matahari telah benar-benar terbenam. Jika seseorang berbuka karena mengira waktu Magrib telah tiba, tetapi ternyata matahari belum terbenam, maka puasanya dianggap batal dan harus diganti di luar Ramadan.
Karena itu, memastikan waktu berbuka dengan tepat menjadi hal penting, terutama di daerah yang memiliki perbedaan waktu azan.
Meski telat berbuka tidak membatalkan puasa, menyegerakan berbuka tetap menjadi adab yang dianjurkan dalam Islam. Selain mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW, cara ini juga membantu tubuh segera mendapatkan kembali energi setelah seharian berpuasa.
Editor : Syafira
Sumber : CNNIndonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































