107.372 Butir Obat Ilegal Disita, Jaringan dari Aceh Dibidik

107.372 Butir Obat
Ilustrasi obat golongan G. Foto : freepik.com

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepolisian Resor Bogor menyita 107.372 butir obat golongan G ilegal sepanjang 2025 hingga Maret 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menduga jaringan pemasok obat keras tersebut memiliki mata rantai hingga ke Aceh.

Selain barang bukti, polisi juga telah mengamankan 141 tersangka yang terlibat dalam peredaran obat jenis eksimer dan tramadol di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Keruk Sedimentasi Situ Kabantenan

“Dari 2025 hingga sekarang, total tersangka 141, sementara barang bukti 107.372 butir,” kata Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Jumat (13/3/2026)..

Advertisement

Penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan luar daerah setelah polisi memantau pola pergerakan para pelaku. Wikha menyebut, usai ditertibkan di satu titik, para pelaku kerap muncul kembali di lokasi berbeda dengan pasokan yang tetap tersedia.

Baca Juga :  Polres Bogor Sulap Joki Puncak Jadi Mitra Atasi Kemacetan

“Ada yang datang lagi dari Aceh, jadi mungkin jaringan ini di sana,” ujar Wikha.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk memetakan dan membongkar jaringan pperedaran obat keras ilegal tersebut secara menyeluruh. Wikha mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar melalui nomor 110.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel