TIMETODAY.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menuntaskan penyusunan rekomendasi reformasi kepolisian yang akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut diharapkan dapat diserahkan sebelum perayaan Lebaran 2026.
Pernyataan itu disampaikan Jimly kepada wartawan usai menghadiri acara buka puasa bersama Presiden dan sejumlah ulama di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/3/2026) malam.
“(Hasil rekomendasi) udah selesai. Jadi, mudah-mudahan sebelum tadi akan diatur Pak Mensesneg dan Pak Seskab, mudah-mudahan sebelum lebaran,” ucap Jimly.
Rekomendasi Dirangkum dalam 10 Buku
Jimly menjelaskan, laporan yang disusun komisi reformasi tersebut merupakan rangkuman dari berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun selama proses kerja komisi. Seluruh rekomendasi itu kemudian disusun dalam bentuk laporan komprehensif.
“Sudah lengkap, rekomendasinya sudah lengkap, 10 buku. Ya kan karena kita hasil menampung aspirasi dari masyarakat,” katanya.
Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak hanya menyentuh kebijakan umum, tetapi juga mencakup usulan perubahan sejumlah regulasi internal kepolisian yang dinilai perlu diperbarui untuk mendukung proses reformasi institusi secara berkelanjutan.
Dorong Revisi Puluhan Regulasi Kepolisian
Dalam laporan tersebut, komisi mengusulkan revisi sejumlah aturan penting di lingkungan kepolisian, termasuk Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap). Revisi regulasi ini dinilai penting sebagai landasan dalam memperkuat reformasi internal Polri.
“Ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal. Sekitar 8 Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang,” ujar Jimly.
Ia berharap, rekomendasi yang telah disusun tersebut dapat segera disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam memperkuat agenda reformasi kepolisian di Indonesia.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































