
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Swedia resmi merombak sistem peradilan dengan menurunkan batas usia pertanggungjawaban pidana menjadi 13 tahun. Kebijakan yang diumumkan pada Kamis (19/2/2026) ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kejahatan geng yang melibatkan anak-anak dan remaja.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya darurat untuk menghentikan eksploitasi anak oleh jaringan kriminal terorganisir, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari tindak kekerasan bersenjata dan pengeboman.
1. Batas Usia Pidana Diturunkan Jadi 13 Tahun
Pemerintah memutuskan bahwa anak berusia 13 tahun kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana untuk kejahatan berat dengan ancaman minimal empat tahun penjara, seperti pembunuhan dan pelanggaran senjata api serius. Untuk usia 13 tahun, hukuman yang dapat dijatuhkan berkisar satu hingga tiga tahun penjara, sementara usia 14 tahun dapat menghadapi hukuman tiga hingga empat tahun.
Menteri Kehakiman Swedia, Gunnar Strömmer, menyebut perubahan ini sebagai respons atas perubahan pola kejahatan yang dinilai semakin ekstrem dan melibatkan anak di bawah umur.
Selain itu, pemerintah juga menghapus pengurangan hukuman bagi pelaku berusia 18–20 tahun. Sementara untuk usia 15–17 tahun, pengurangan hukuman akan disesuaikan dengan tingkat keparahan tindak pidana. Batas maksimal hukuman bagi pelaku di bawah 18 tahun juga dinaikkan menjadi 18 tahun penjara, meski tanpa hukuman seumur hidup.
2. Penjara Khusus Remaja Disiapkan
Seiring reformasi hukum, pemerintah menyiapkan delapan unit penjara khusus remaja. Fasilitas ini dirancang untuk memisahkan narapidana anak dari tahanan dewasa serta menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan pendampingan khusus selama masa hukuman.
Di unit tersebut, narapidana muda akan mengikuti kegiatan sekolah pada siang hari dan mendapatkan akses fasilitas seperti halaman rekreasi dan klinik kesehatan. Mereka juga akan didampingi petugas khusus untuk memantau perkembangan dan proses rehabilitasi.
Langkah ini diambil setelah sistem perawatan remaja tertutup sebelumnya dinilai kurang efektif menekan angka residivisme, terutama bagi remaja yang terafiliasi geng kriminal. Tiga dari delapan unit penjara dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Juli 2026.
3. Gelombang Kritik dari Organisasi Internasional
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. United Nations Committee on the Rights of the Child mendorong agar usia pertanggungjawaban pidana tetap berada di angka 15 tahun sesuai standar perlindungan anak internasional.
Organisasi hak anak di Swedia, Bris, juga menyampaikan kekhawatiran bahwa memenjarakan anak usia 13 tahun berpotensi memperkuat identitas kriminal dan memicu lingkaran kejahatan berulang.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia di lembaga pemasyarakatan, mengingat penanganan anak membutuhkan pendekatan psikologis dan sosial yang berbeda dari narapidana dewasa.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara selama lima tahun sebagai masa uji coba. Evaluasi akan dilakukan untuk menilai efektivitasnya dalam menekan keterlibatan anak dalam jaringan kriminal, sembari tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































