TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kebakaran lahan seluas tiga hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor Bengkalis. Seorang pria berinisial AH alias Dayat ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar lahan dengan alasan ingin mematikan sarang tawon.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Siregar, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan adanya titik panas (hotspot) di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, pada Minggu (15/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus penyelidikan.
“Sesampainya di TKP Desa Teluk Lancar tim langsung berkoordinasi dengan kepala dusun setempat, dan benar bahwa ada titik api dari lahan di Jalan Lama, kemudian tim melakukan interogasi kepada kepala dusun bagaimana awal mula adanya titik api,” jelas Fahrian dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Dari hasil pengecekan Unit Tipidter Polres Bengkalis, ditemukan bekas pembakaran di lahan milik H Miwardi. Polisi mengindikasikan lahan tersebut sengaja dibakar.
“Bahwa banyak ditemukan tumpukan perunan dan bekas steking untuk menanam bibit sawit, kemudian tim membawa saksi-saksi yang mengetahui adanya kebakaran tersebut ke kantor Polres Bengkalis dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengarah kepada AH alias Dayat yang diketahui berada di lokasi sebelum kebakaran terjadi.
“Hasil penyelidikan berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan saksi bahwa tersangka AH alias Dayat ada berkegiatan di lahan tersebut sebelum terjadinya kebakaran,” jelasnya.
Saat diperiksa, tersangka mengaku membuat tumpukan pembakaran di semak belukar pada Kamis (12/2). Ia berdalih api tersebut dibuat untuk mematikan sarang tawon.
“Alasannya bikin perunan untuk mematikan sarang tawon,” imbuh Fahrian.
Namun api diduga tak terkendali hingga merambat dan membakar lahan seluas tiga hektare. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan AH sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Saudara AH alias Dayat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kebakaran lahan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan satu bonggol bibit sawit yang terbakar. Tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































