TIMETODAY.ID, JAKARTA — Peredaran obat palsu masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Di balik kemasan yang tampak meyakinkan, obat-obatan ilegal tersebut menyimpan risiko besar karena kandungannya tidak dapat dipastikan aman. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pemalsuan obat yang masih marak beredar di pasaran.
Berdasarkan hasil pengawasan serta temuan di lapangan, BPOM mengidentifikasi setidaknya delapan jenis obat yang paling sering dipalsukan. Produk-produk tersebut bukan obat sembarangan, melainkan obat dengan permintaan tinggi dan memiliki fungsi medis penting, bahkan sebagian berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Adapun obat yang kerap ditemukan dalam bentuk palsu meliputi Viagra, Cialis, Ventolin inhaler, Dermovate krim, Dermovate salep, Ponstan, Tramadol hydrochloride, serta Hexymer atau Trihexyphenidyl hydrochloride.
Risiko Besar di Balik Obat Palsu
BPOM menegaskan, penggunaan obat palsu dapat menimbulkan dampak kesehatan yang sangat berbahaya. Dalam sejumlah kasus, obat palsu diketahui tidak mengandung zat aktif sama sekali, menggunakan kandungan yang keliru, atau memiliki dosis yang tidak sesuai standar medis.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan berbagai risiko serius, mulai dari keracunan, kegagalan pengobatan, hingga efek samping berat akibat dosis yang tidak tepat. Pada jenis obat tertentu, seperti tramadol dan trihexyphenidyl, penyalahgunaan juga dapat memicu ketergantungan.
Selain itu, penggunaan obat palsu dapat mempercepat terjadinya resistensi obat dan bahkan berujung pada kematian apabila tidak ditangani dengan benar.
Trihexyphenidyl sendiri merupakan obat yang umumnya digunakan untuk mengatasi gangguan gerak seperti Parkinson serta efek samping obat psikiatri. Namun, efek samping tertentu yang menimbulkan sensasi khusus membuat obat ini kerap disalahgunakan dan menjadi target pemalsuan.
Jalur Penjualan Ilegal Jadi Celah Kejahatan
BPOM menilai salah satu faktor utama maraknya peredaran obat palsu adalah kebiasaan masyarakat membeli obat melalui jalur tidak resmi, khususnya penjualan daring tanpa izin. Harga yang lebih murah sering kali menjadi daya tarik utama, meski berisiko besar terhadap keselamatan pengguna.
Untuk menghindari menjadi korban, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam membeli obat. Masyarakat disarankan hanya membeli obat di apotek atau toko obat resmi. Jika melakukan pembelian secara daring, BPOM menekankan pentingnya memastikan transaksi dilakukan melalui Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah berizin.
Selain itu, masyarakat juga diminta selalu memeriksa kemasan, label, nomor izin edar, serta tanggal kedaluwarsa produk sebelum digunakan. Pengecekan keaslian obat juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile.
BPOM menegaskan bahwa harga murah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan faktor keamanan. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran obat palsu.
“Sadari bahaya obat palsu. Jangan tergiur harga murah, karena risikonya bisa mengancam nyawa,” tegas BPOM dalam keterangan resmi, Kamis (5/2/2026).***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































