Sindikat Love Scamming WNA Terbongkar di Gading Serpong, Modus VCS Jadi Alat Pemerasan

Love Scamming
Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar praktik love scamming yang dijalankan warga negara asing di Tangerang dengan korban mayoritas warga Korea Selatan. Ilustrasi love scamming (Foto: Getty Images/Pla2na)

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap keberadaan sindikat love scamming yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Sindikat ini diketahui melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan menyasar korban warga negara Korea Selatan yang berada di luar Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan aplikasi Telegram untuk membangun komunikasi awal dengan korban. Setelah kepercayaan terbangun, pelaku mengajak korban melakukan video call sex (VCS).

Dalam proses tersebut, korban diam-diam direkam. Rekaman video itu kemudian digunakan sebagai alat pemerasan agar korban mau mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.

Advertisement
Baca Juga :  ABK WNI Hilang di Selat Hormuz, Keluarga di Luwu Menunggu Kabar Pencarian

“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, PC, monitor, hingga instalasi jaringan internet yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan,” ujar Yuldi, dikutip dari Antara, Selasa (20/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan WNA di sebuah rumah kawasan perumahan elit Gading Serpong pada awal Januari 2026. Setelah dilakukan pemantauan, petugas menggeledah lokasi tersebut pada Kamis (8/1) dan mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara Tiongkok dan satu warga negara Vietnam.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Siap Sukseskan GPM Serentak Tingkat Provinsi Jabar

Penyelidikan berlanjut dengan penangkapan tambahan pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1) di dua lokasi berbeda. Total puluhan WNA kini telah diamankan pihak Imigrasi.

Meski belum ditemukan korban dari warga negara Indonesia, tindakan hukum tetap dilakukan karena para pelaku terbukti melanggar izin tinggal serta diduga terlibat tindak pidana kejahatan siber lintas negara. Saat ini, seluruh WNA tersebut masih menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. (MG4)

Editor : Salma

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel