
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Malaysia resmi memblokir sementara akses ke Grok AI, chatbot milik Elon Musk, menyusul kecaman global terkait kemampuannya menghasilkan gambar eksplisit seksual tanpa persetujuan. Negeri Jiran menjadi negara kedua yang mengambil langkah ini setelah Indonesia lebih dulu melakukan pembatasan serupa.
Langkah tersebut diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan, khususnya dalam pembuatan konten manipulatif yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur. Pemerintah Malaysia menegaskan pemblokiran akan berlangsung hingga perlindungan yang dinilai efektif benar-benar diterapkan oleh pihak pengelola.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan akan menempuh proses hukum terhadap X Corp dan xAI LLC. Otoritas menilai perusahaan milik Elon Musk tersebut gagal memberikan perlindungan memadai bagi pengguna di Malaysia. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari X terkait fitur Grok, namun tanggapan yang diterima dinilai tidak memuaskan.
Meski xAI sebelumnya menyatakan akan membatasi fitur pembuatan dan pengeditan gambar hanya untuk pelanggan berbayar di X, MCMC menilai kebijakan itu masih bertumpu pada mekanisme pelaporan pengguna dan belum menyentuh risiko mendasar yang ditimbulkan oleh teknologi tersebut.
Kontroversi Grok juga menuai reaksi keras dari berbagai negara. Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengecam penggunaan AI generatif untuk mengeksploitasi individu tanpa persetujuan. Di Eropa, regulator dan pejabat pemerintah di Jerman, Italia, dan Prancis menyuarakan kekhawatiran serupa, dengan menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan hukum.
India pun ikut bergerak. Pemerintah New Delhi mengirimkan pemberitahuan resmi kepada X terkait dugaan gambar eksplisit yang dibuat melalui Grok dan menuntut laporan tindakan dalam waktu 72 jam.
Di Inggris, regulator media Ofcom meluncurkan investigasi formal terhadap X untuk menilai kepatuhan platform tersebut terhadap Undang-Undang Keamanan Online. Pemerintah Inggris menegaskan bahwa konten intim tanpa persetujuan, termasuk deepfake seksual berbasis AI, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada denda hingga 10 persen dari pendapatan global perusahaan. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































